- Asal kata  : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
 
- Bentuk Fisik  : Bahan polyvinyl chloride PVC
 
- Tampilan  : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
 
- Isi  : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan,golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa  berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang  KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
 
- Data Base  : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
 
Fungsi Dasar e-KTP
- 1. Sebagai identitas jati diri
 
- 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
 
- 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
 
Peraturan Penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai  dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis  Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010  tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
 
- 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi  biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang  bersangkutan;
 
- 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
 
- 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP  berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan  Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi  Pelaksana *
 
- 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis  NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk  tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
 
- 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan;
 
- 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar